- Rizki Amana/tvOnenews.com
Siskaeee dan Virly Virginia Pemeran Film Porno Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram seksi yakni Siskaeee, Virly Virginia, Meli 3GP batal memenuhi pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus rumah produksi film porno.
Tak hanya tiga selebgram seksi itu, belasan pemeran pria dan wanita pada produksi film porno itu ikut Mangkir dari pemeriksaan kepolisian yang terjadwal pada hari ini Jumat (15/9/2023).
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Asfri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mensinyalir adanya penambahan tersangka pada kasus rumah produksi film porno.
Penambahan tersangka tak menutup kemungkinan dari sejumlah pemeran wanita dan pria pada produksi film porno itu.
"Sangat bisa (jadi tersangka pemeran pria dan wanita)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ade Safri menuturkan sebelum adanya penambahan tersangka kasus rumah produksi film porno para pemeran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya usai pemeriksaan saksi pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).