news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi Video Kamera.
Sumber :
  • pixabay/JosepMonter

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Terkait Peran Film Porno

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dan Virly Virginia terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno. 
Selasa, 12 September 2023 - 20:50 WIB
Reporter:
Editor :

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno yang bermarkas di tiga lokasi kawasan Jakarta Selatan. 

Ade menuturkan produksi film porno itu ditransmisikan melalui tiga website berbeda yang disediakan para pelaku yakni  https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com

Adapun dari rumah produksi film porno tersebut pihaknya turut serta meringkus lima orang tersangka dengan masing-masing perannya. 

Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

Sindikat rumah produksi itu pun didapati telah menghasilkan ratusan film porno yang ditransmisikan ke tiga website berbayar itu. 

"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang ditransmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," katanya.

Ade menjelaskan film porno tersebut turut diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya dengan inisial masing-masing VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.

Di sisi lain, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral