- tim tvOne/Goldi Gumilang
Anies Baswedan dan Cak Imin Tiba di Hotel Majapahit Surabaya
Jakarta, tvOnenews.com - Bakal Calon Presiden (bacapres) Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah tiba di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 12.15 Wib siang.
Sebagai informasi, setelah melakukan rapat pleno gabungan di kantor DPW PKB Jawa Timur, PKB akhirnya menerima pinangan Partai NasDem dengan mengusung Muhaimin sebagai Cawapres mendampingi capres Anies Baswedan.
Cak Imin saat Tiba di Hotel Majapahit, Surabaya (tvOne)
Cak Imin tiba lebih dulu. Kemudian tak berselang lama Anies Baswedan tiba dengan didampingi oleh Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh.
Anies Baswedan dan Surya Paloh Tiba di Hotel Majapahit, Surabaya (tvOne)
Deklarasi Anies-Cak Imin diselenggarakan di Hotel Yamato pada Sabtu (2/9/2023) karena terinspirasi oleh perjuangan arek Surabaya yang merobek bendera Belanda bagian warna biru, sehingga menjadi Bendera Merah Putih, pada 19 September 1945.
Anies dan Cak Imin menawarkan perubahan untuk Indonesia lebih baik lewat Pilpres 2024. Anies maupun Cak Imin disebutkan PKB mempunyai program jelas untuk memperbaiki dan mempercepat upaya mewujudkan Indonesia lebih adil, makmur, dan sejahtera.
Dengan mengusung tagline A-MIN (Anies - Muhaimin), PKB berharap agar pasangan ini bisa menang di pilpres 2024 mendatang.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (put/ant)