Mario Dandy Satrio.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Isi Pledoi Mario Dandy Satriyo Bak Penyair, Kirim Pesan Rindu Kepada Pelaku Anak AG 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaannya yang ditulis dari balik jeruji besi, Mario Dandy Satriyo sempat mengenang perjalanan kisah cintanya bersama pelaku anak AG. 

Bak seorang penyair, dirinya mengaku tak pernah terbayangkan jika kisah cinta yang dijalin bersama pelaku anak AG berjalan tragis. 

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata Mario saat membacakan pledoi di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," sambungnya. 

Lagi-lagi Mario dalam pledoinya itu mengaku tak dapat menahan rasa rindu ia terhadap pelaku anak AG. 

Ia mengaku saat ini dirinya hanya dapat mengirim doa untuk pelaku anak AG usai terlibat pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini. Yang kemudian menempatkan pada kondisi terburuk dalam hidupnya," kata Mario. 

"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan. Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kita terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," sambungnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Tak hanya itu, Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo membayar biaya restitusi terhadap David Ozora ataupun diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," ungkap Jaksa.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral