- tim tvone - Bagas
Hakim Geram dengan Saksi Lukas Enembe, Ultimatum Minta Bicara Jujur
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) geram dengan salah satu saksi yang hadirkan dalam sidang lanjutan terduga suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Salah satu saksi bernama Sherly Susan selaku Direktur Utama PT Laut Timur Papua ini adalah orang yang berhasil buat hakim kesal.
Semula bermula dari keingintahuan hakim terkait adanya transfer uang sebesar Rp1 miliar ke Lukas Enembe. Kemudian saksi Imelda Sun selaku pemilik salon yang tinggal di Jayapura membenarkan pernyataan tersebut.
"Saya tidak tahu itu, yang jelas saya diminta tolong transfer, saya transfer," kata Imelda kepada majelis hakim.
Kemudian, hakim beralih kepada Sherly Susan. Menurut hakim wanita tersebut tidak menceritakan fakta sebenarnya.
"Baik ke saksi Sherly Susan ya, ini saudara cepat sekali berubah. Tadi awalnya bilang tidak ingat pernah transfer atau tidak ada pernah meminta Rp1 miliar kepada Budi Sultan (saksi sekaligus Direktur PT Indo Papua) untuk ditransfer ke saudara Lukas Enembe, ya?" cecar hakim.
"Awalnya tadi tidak ingat kan, namun, berganti begitu cepat saudara yakin tidak pernah, yang benar yang mana?" sambung hakim.
Kemudian Sherly kembali menjelaskan bahwa dia tidak pernah mengatakan meminjam Rp1 miliar dari Budi Sultan untuk Lukas Enembe.
Mendengar itu pun hakim semakin geram. Dia kembali mengingatkan pertanyaan yang dilontarkan untuk Sherly Susan.
"Ya, pertanyaan tadi kan awalnya tidak ingat saudara katakan sudah 10 tahun lalu, 2013 ya. Tidak ingat itu pernah meminjam," tegas hakim.
"Memang saya tidak meminjam," balas Sherly.
"Tidak pernah, bulan tidak ingat? Apa saudara Lukas Enembe pernah meminta bantuan uang sejumlah Rp1 miliar itu kepada saudara?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Sherly.
"Mungkin tidak langsung kepada saudara, mungkin kepada pihak lain, pernah tidak?" pekik hakim.
Karena jawaban Sherly Susan yang berbelit-belit, hakim pun meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan tindak lanjut jika ada keterangan yang tidak benar.
Hakim pun mempertanyakan kedua keterangan baik dari Sherly Susan dan Budi Sultan itu sangat kontras berbeda. Karena perbedaan ini pula yang membuat hakim menduga ada yang berbohong salah satu dari mereka berdua.
"Bukan Imelda, Sherly Susan dengan Budi Sultan berdua keterangannya sangat berbeda kan. Satu bilang pernah dimintakan Rp1 miliar untuk transfer ke Lukas Enembe, selanjutnya Sherly Susan membantah tidak pernah," jelas hakim.
"Jadi, artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan? Karena yakin tidak pernah sama sekali kan. Ya, itu lah tinggal nanti dari alat bukti maupun barang bukti," imbuh hakim.
Jika nanti terbukti salah satu dari keduanya ketahuan berbohong maka dapat ditindaklanjuti dan bersiap menerima konsekuensi. (agr/aag)