Lima Oknum Polisi Terdakwa Penggelepan.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Lima Oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan Terdakwa Penggelepan Uang Hasil Penggeledahan Jalani Sidang

Kamis, 18 November 2021 - 01:25 WIB

 
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. 
 
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Randi. Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (bahana/ade)
Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral