- Humas BPIP
Wakil Kepala BPIP Tegas Kebijakan Pemerintah Harus Patuh Terhadap Nilai Pancasila
"Tetapi setelah adanya reformasi semuanya kebablasan, termasuk pembangunan kolep dan hilangnya mata ajar, matakuliah Pancasila, termasuk mengenai lembaga-lembaga yang memperkuat ideologi negara," paparnya.
"Pentingnya Ideologi Pancasila, karena TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 1 tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan Undang Sisdiknas diganti dengan UU 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila, ini sangat memprihatinkan," ujarnya.
Ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional oleh Presiden Joko Widodo, yang mewajibkan mata ajar Pancasila mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi, bahkan selain Pendidikan Formal, Pancasila juga wajib diterapkan untuk Pendidikan Non formal dan Informal menjadi harapan bersama.
"Dulu Pancasila ada di dalam mata ajar Kewarganegaraan, tetapi setelah ada BPIP dan lahirnya PP 4 Tahun 2022 kita balik, Kewarganegaraan ada di dalam mata ajar wajib Pancasila," jelasnya.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tadjuddin, S.H., M.H melaporkan kegiatan tersebut diikuti perwakilan Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten Kota.
"Ini nantinya diselenggarakan per wilayah, baik wilayah barat, timur utara dan diselenggarakan di Jakarta," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut memperkenalkan indikator Pancasila yang sudah ditetapkan menjadi Perban No. 4 tahun 2022.
"Indikator inilah yang akan menjadi parameter ketika membuat regukasi dan kebijakan," jelasnya.
Ia menyebut berdasarkan indikator tersebut pihaknya telah membuat kajian lebih dari 130 regulasi Peraturan dari tingkat pusat sampai daerah.
Dirinya bahkan mengklaim 80 persen regulasi yang ada di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota belum selaras dengan Pancasila.
"Dari regulasi-regulasi tersebut, sehingga, hampir 80 persen belum selaras dengan Pancasila," ucapnya.
Dirinya merekomendasikan regulasi atau peraturan-peraturan tersebut untuk dilakukan revisi.
"Atas pendekatan ini cukup efektif, sehingga diterima dengan baik, sehingga pelaksanaan regulasi sudah lagi tidak ditemukan norma-norma yang bertentangan dengan Pancasila," tutupnya.(chm)