news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Kepala BPIP menegaskan kebijakan (regulasi) Pemerintah Pusat sampai Daerah harus patuh terhadap indikator nilai-nilai Pancasila..
Sumber :
  • Humas BPIP

Wakil Kepala BPIP Tegas Kebijakan Pemerintah Harus Patuh Terhadap Nilai Pancasila

Wakil Kepala BPIP menegaskan kebijakan (regulasi) Pemerintah Pusat sampai Daerah harus patuh terhadap indikator nilai-nilai Pancasila.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan kebijakan (regulasi) Pemerintah Pusat sampai Daerah harus patuh terhadap indikator nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut disampaikan saat membuka Lokakarya Pembentukan, Advokasi, Serta Pemantauan Kebijakan dan Regulasi Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila di Jakarta, Rabu, (9/8).

"Semua bentuk peraturan-peraturan Pemerintah dari Pusat sampai Daerah harus tunduk kepada Peraturan Badan (Perban) Nomor 4 tahun 2022," tegasnya.

Ia menjelaskan Pancasila sebagai dasar ideologi dan filosofis negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang diinternalisasi dan diinstitusionalkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Sebelum melanjutkan sambutannya mewakili Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. Karjono mensosialisasikan Salam Pancasila kepada peserta lokakarya.

"Jadi salam Pancasila ini dicetuskan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Ibu Prof. Dr. (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri, ini adalah adopsi dari pekik merdeka yang ditetapkan Bung Karno," ujarnya.

Tidak hanya itu ia juga menjelaskan lagu Indonesia Raya 3 stanza yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.

Ia bahkan menyarankan lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam momentum-momentum kegiatan.

"Dalam pasal 61 dijelasakan apabila lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza, maka bait ketiga pada stanza dinyanyikan ulang satu kali, dan lagu Indonesa Raya tiga stanza ini adalah lagu yang original, dan pertama kali disajikan pada tanggal 28 Oktober 1928," ujarnya.

Lebih lanjut Karjono, memaparkan jika sudah berbicara Pancasila, maka semua hal akan berkaitan. Karena Pancasila selain "Meja Statis" Pancasila juga "Leistart Dinamis".

"Artinya bahwa Pancasila itu masuk ke semua lini dalam pembentukan regulasi," ucapnya.

Tidak hanya itu Pancasila juga diatur dalam Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Kemudian juga Pancasila diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019, dimana perencanaan pembangunan bidang Iptek harus berlandaskan Pancasila," terangnya.

Dirinya melanjutkan Undang-undang Sisdiknas paling hebat yang mengatur Pancasila adalah tahun 1965, yang memiliki inti pokok-pokok Nasional Pendidikan Pancasila.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral