- Taufik Hidayat
Sindikat Begal Bermodus Mengaku Polisi Diamankan Satreskrim Polres Binjai
Selain ke empat pelaku, polisi juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Terungkapnya sindikat pelaku begal ini setelah adanya laporan polisi pada 25 Oktober 2021 yang lalu.
Awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario. Dua motor yang mereka kendarai tak ada TNKB.
Saat melintasi jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, tiba-tiba sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan mengaku sebagai anggota polisi menghentikan para korban. Pelaku menunjukkan pistol yang belakangan diketahui hanya mainan.
Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban.
Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.