- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ali Fikri Sebut KPK Punya Bukti Cukup di Kasus Suap Gazalba Saleh
"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi-nya," kata Ali.
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi. KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Mahfud MD juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mendikte KPK, namun berkoordinasi untuk penegakan hukum.