Polisi Butuh 40 Saksi dan 17 Ahli untuk Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Polisi Butuh 40 Saksi dan 17 Ahli untuk Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Kamis, 3 Agustus 2023 - 11:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 40 saksi dan 17 orang saksi ahli telah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Tak hanya itu Bareskrim Polri juga memiliki tiga alat bukti dan sebuah surat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Didampingi tim kuasa hukumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa tim penyidik selama kurang lebih 4 jam.

Setelah diperiksa selama 4 jam Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral