Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan Kuasa Hukumnya Hendra Effendi saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Pemulihan Patah Tulang, Panji Gumilang Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum tersangka pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap kondisi kliennya yang masih diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dia menuturkan terdapat beberapa riwayat sakit yang diderita Panji Gumilang, salah satunya patah tulang.

"Kemarin dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang, ya, tangan kiri. Itu masih dalam proses penyembuhan," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menjelaskan beberapa riwayat penyakit juga terungkap dalam rekam medis Panji Gumilang.

Namun, dia enggan mengungkap beberapa kondisi kesehatan kliennya tersebut.

"Beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya yang tidak bisa saya sampaikan disini," jelasnya.

Selain itu, Hendra menuturkan kliennya saat ini masih menjalani pemeriksaan dari penyidik sebagai tersangka.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa kesehatan Panji Gumilang terbilang baik.

"Semalam kondisi masih baik-baik, masih sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penahanan tersebut dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seusai penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2023).(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral