- Istimewa
Saksi A de Charge Sidang Mario Dandy Satriyo Jelaskan Emosi Pelaku Kekerasan Terencana
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang lanjutannya tersebut kubu Mario Dandy Satriyo menghadirkan dua ahli yakni Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan kedua Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting sebagai saksi A de Charge atau meringankan bagi terdakwa.
Natalia menjelaskan terkait emosi pelaku kekerasan yang terencana dalam persidangan lanjutan Mario Dandy Satriyo.
"Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang berbeda, ada perbedaan enggak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?" tanya pengacara Mario, Andreas Nahot S di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua," jawab Natalia.
Natalia menuturkan perbedaan tersebut pertama yakni impulsive aggression berupa kekerasan yang bersifat impulsif.