Ketua Jaringan Nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rahayu Saraswati dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023 di RPTRA Kalijodo Jakarta Barat, Minggu (30/7/2023)..
Sumber :
  • Istimewa

Indonesia Masuk Tier 2 dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam tier II dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan tahunan perdagangan manusia yang dikeluarkan Amerika.

Artinya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia. Tetapi telah melakukan upaya yang signifikan untuk itu.

Pemerintah Indonesia dinilai telah meningkatkan upaya untuk melakukan penyelidikan, penuntutan dan vonis hukuman atas dugaan kejahatan perdagangan orang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rahayu Saraswati dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023 bertema 'Rangkul Semua Korban, Tidak Ada yang Tertinggal' di RPTRA Kalijodo Jakarta Barat, Minggu (30/7/2023).

Dia mengatakan, peringkat 2 ini harus ditangani secara serius, jangan sampai turun ke tier III (peringkat terburuk).

“Kita semua harus antisipasi dan khususnya mencegah agar Indonesia tidak masuk dalam tier III karena jika hal itu terjadi maka Indonesia tidak akan mendapatkan bantuan internasional jika terjadi bencana nasional," kata Saras.

Meskipun demikian, menurut Saras, fasilitas bagi korban TPPO di Indonesia masih sangat terbatas.

"Contohnya rumah aman untuk korban baru hanya ada satu di Jakarta. Jumlah tersebut masih sangat kurang dibandingkan ribuan kasus TPPO," ujarnya.

"Kita berharap fasilitas bagi korban TPPO dapat ditingkatkan," sambung dia.

Selain itu, Saras juga meminta agar pidana bagi pelaku TPPO dapat dimaksimalkan melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan TPPO.

Menurut dia, upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku TPPO dan perlindungan bagi korban,

"Agar perdagangan orang yang dioperasikan secara sistemik benar-benar bisa ditangani dan diberantas," pungkasnya.

Perlu diketahui, menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan.

Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral