Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Saat Memberikan Keterangannya di Gedung Bareskrim Polri Pada Jumat (28/7/2023)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Polisi Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Panji Gumilang Pekan Depan

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri memastikan pemanggilan ulang terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada pekan depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengungkap pemanggilan ulang tersebut terkait mangkirnya Panji Gumilang yang memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Oleh karena itu kami Layangkan panggilan kedua tanggal 1 Agustus (2023) kami panggil," kata Djuhandani dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Djuhandani menuturkan pada panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya itu, Panji Gumilang masih berstatus saksi. 

Menurutnya pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan secara intensif pada pemanggilan kedua terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Masih sebagai saksi," kata Djuhandani. 

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG) tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang terjadwal pada hari Kamis (27/7/2023).

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya. 

"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Kendati tak hadir dalam pemeriksaan, Panji Gumilang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri. 

Dari keterangan tim kuasa hukum, Panji Gumilang tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari dikarenakan sakit. 

"Dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," katanya. 

Sementara itu, Ramadhan menyebut tim kuasa hukum turut serta meminta mundurnya jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. 

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al-Zaytun. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral