- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Saksi Akui Terima Rp300 Juta dari Hasil Korupsi BTS Kominfo, Hakim Bilang Begini..
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Perencanaan Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mendadak berkeringat tampak cemas seusai ditanya majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menanyakan soal duit Rp300 juta yang diterima saksi Feriandi Mirza dari tersangka Windy Purnama.
"Astagfirullah. Minum dulu, sepertinya kering bibir saudara," kata Hakim Fahzal di PN Jakpus, Selasa (25/7/2023).
Adapun M Feriandi Mirza dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Setelah meminum air, Mirza lantas mengakui bahwa menerima duit Rp300 juta dari tersangka Windy Purnama.
"Iya benar, yang mulia. Namun, sudah saya kembalikan," aku Mirza.
Mirza mengatakan tidak mendapat perintah dari pihak manapun untuk menerima duit tersebut.
Sebab, majelis hakim mencecar soal pihak yang meminta Mirza menerima duit hasil korupsi.
"Tidak ada yang memerintahkan Yang Mulia," jelasnya.
Meski demikian, Hakim Ketua Fahzal meminta saksi Mirza agar tenang dalam menjawab pertanyaan.
Sebab, Hakim Fahzal merasa perlu mengungkap fakta dalam persidangan.
"Biasa saja Pak, santai saja. Jadi, saudara bukan masalah ditekan, tidak ditekan, melainkan memberikan fakta yang benar di persidangan ini," tegas Fahzal.
Fahzal meminta Mirza agar berkata jujur dan tidak mempersulit persidangan dengan menutupi fakta.
"Bisa sesat nanti putusannya," imbuhnya.(lpk)