- Istimewa
Ditjen Hubdat Sesuaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi
tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” demikian disampaikan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/07).
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 %. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%,” lanjut Bambang.
KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.
“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” tambah Bambang.
Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp. 1.100 (dari Rp. 21.600 menjadi Rp. 22.700), sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp. 3.550,- (dari Rp. 58.550,- menjadi Rp. 60.600,-). Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp. 24.100,- sampai Rp. 208.500.