- Istimewa
Ditjen Hubdat Sesuaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi
“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” lanjutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. “Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” pungkas Bambang.
Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal. (chm)