Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin desak Panji Gumilang Dipidanakan.
Sumber :
  • tvOne

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun

Minggu, 16 Juli 2023 - 05:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ditutup bahkan pimpinannya Panji Gumilang segera ditangkap dan dipidanakan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

"Karena kami melihat sudah ada dugaan kesesatan dan dugaan penistaan agama yang luar biasa. Ada 16 poin dugaan penistaan agama dan kesesatan yang melibihi daripada kasuss-kasus dugaan penistaan agama baik yang sudah divonis maupun yang sedang bergulir," ungkapnya. 

Novel menuturkan 16 poin kesesatan Ponpes Al Zaytun itu bukanlah hal baru. 

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun.

"Artinya hampir lebih dari 2 dekade, hampir seumur Al Zaytun, yakni 24 tahun kira-kira, kami menghimpun ada 16 kesesatan Al Zaytun," katanya.

Kesesatan Ponpes Al Zaytun itu seperti diungkap oleh orang-orang eks Al Zaytun atau wali santri di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut. 

Di antaranya ada penistaan agama yang dilaporkan atau sudah jadi pelaporan, seperti penyebutan kalamullah sebagai kalam Nabi Muhammad SAW yang sangat fatal.

"Kemudian ada beberapa pluralisme, pencampuradukan faham agama, yaitu memasukan ajaran Yahudi ke dalam nilai-nilai agama Islam. Menggabungkan ajaran-ajaran agama Yahudi ke dalam agama Islam. Begitu juga ada cara beribadah mencampuradukan antara Yahudi dengan agama Islam," tuturnya.

Hal ini dinilai sangat berbahaya oleh PA 212, karena diluar konteks dari pada perbedaan yang ada di Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam. 

"Itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Kemudian Wasekjen PA 212 juga membeberkan alasan, kenapa Panji Gumilang harus segera ditangkap dan dipidanakan.

"Karena memang pasal yang sudah berat, dugaan penistaan agama itu Pasal 1 5 6a dengan hukuman jerat paling maksimal 5 tahun. Dan undang-undang ITE loh, karena semua apa yang diucapkan oleh Panji Gumilang ini semua terekspos, semuanya dipublikasi dengan jelas," katanya.

"Artinya mereka ini mempertontonkan penistaan agama, mempertontonkan kesesatan dengan terang-terangan. Ini sangat berbahaya," tambahnya. 

Menurutnya, kalau Panji Gumilang memiliki pemahaman sesat dengan pemahaman pribadinya, kemudian tidak menyebarluaskan, atau tidak mengeksposenya, itu sah-sah saja, menjadi hak pribadinya. 

"Kalau mau bikin agama baru, silakan saja bikin agama baru. Kita akan toleransi, Kita akan menghormati agama baru tersebut. Asal jangan mencampur agama Islam. Ini yang sangat meresahkan, sehingga banyak korban," katanya.

PA 212 Desak Segera Tangkap dan Pidanakan Panji Gumilang, Beberkan 16 Poin Penyesatan di Al Zaytun.

PA 212 melihat doktrin-doktrin di Ponpes Al Zaytun yang sesat ini, akan menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan, sehingga berbahaya. 

"Maka untuk menyelamatkan aqidah umat Islam, untuk menjaga kondusivitas negara Indonesia ini, untuk tidak saling berbenturan, untuk menghentikan demo, untuk segera diselesaikan, agar Panji Gumilang ditangkap," ujarnya.

Lebih lanjut Novel menuturkan Panji Gumilang harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kenapa? karena menurut eks wali santri Panji Gumilang sudah menghilangkan barang bukti dugaan-dugaan dari pada pencabulan, dari pada perzinahan. Kami khawatir kalau tidak ditangkap ini akan dilakukan oleh Panji Gumilang," pungkasnya. (muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral