- Istimewa
Pakar Hukum Pidana Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa, Demi Menjerat Panji Gumilang?
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum juga mengeluarkan fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho mendorong MUI segera mengeluarkan fatwa, agar ada kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang Al Zaytun.
"Fatwa MUI adalah sebagai petunjuk, sebagai nasihat, sebagai penguat. Kalau dalam istilah hukum itu legal opinion, oleh karena itu sangat signifikan sekali (pengaruhnya)," ungkapnya dalam Kabar Petang tvOne.
Sebelumnya, MUI mengaku akan segera menyerahkan fatwa tersebut kepada pemohon dalam hal ini Polri.
"Kalau belum diserahkan berarti belum ada suatu kekuatan yang penuh. Kalau seandainya mungkin kemarin sudah diberikan, bayangan kami hari ini sudah bisa ditentukan, baik naik sebagai tersangka (Panji Gumilang) atau tidak," katanya.
"Oleh karena itu, saya kira segera saja, dalam hal ini karena, biar ada suatu kepastian dengan proses hukum yang tepat," tambahnya.
Namun dalam pengeluaran fatwa MUI, sendiri tidaklah mudah, pasti terjadi perdebatan panjang. Apalagi untuk menentukan proses hukum seseorang selanjutnya.
"Keterangan ahli itu nilainnya bebas, bisa dipakai atau tidak. Tapi kan ini keyakinan yang mau tidak mau sebagai orang Islam ya dikapai," katanya.
Namun Prof Hibnu yakin jika nantinya Panji Gumilang juga akan mendatangkan ahli-ahli untuk mengkonter pernyataan-pernyataan yang disampaikan MUI.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah dalam Kabar Petang tvOne mengatakan fatwa MUI itu pasti dikeluarkan oleh MUI.
"Namun perlu dicatat bahwa fatwa itu akan disampaikan pada pemohon. Jadi tidak mungkin fatwa ini terlebihdahulu orang lain yang mengetahui isi dari fatwa tersebut," katanya.
Untuk pemohon fatwa MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang sendiri yaitu Mabes Polri.
"Maka pastinya kami akan sampaikan kepada Mabes Polri. itu sudah pasti apalagi diminta, tidak diminta pun dengan kondisi seperti ini, banyak umat yang bertanya, yang mengadu dan lain sebagainya, pasti MUI dalam rangka melindungi umatnya agar tidak terpapar dengan pemikiran-pemikiran yang menyimpang pasti kami akan menerbitkan fatwa itu," tuturnya.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan jika fatwa ini sudah rampung, hanya tinggal menunggu teknis saja.
"Ini (tinggal) proses penyampaian saja, apakah Mabes Polri dateng ke MUI atau MUI dateng ke Mabes Polri. Ini hanya teknis saja, kami terus mengkomunikasikan soal ini," katanya.
Ikhsan menegaskan MUI tidak boleh menyamaikan isi fatwa tersebut selain kepada pemohon, dalam hal ini Polri.
"Isi fatwa enggak jauh dari perbuatan Panji Gumilang sudah jelas melakukan penodaan agama. cuma bunyi dari sebuah fatwa belum disampaikan kepada pemohonnya," pungkasnya.(muu)