Sumber :
- Tim tvOne - Nuryanto
Pengedar Narkoba Jenis Pil Yarindo atau Pil Sapi Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis pil yarindo atau pil sapi di Wilayah Sedayu, Bantul. Pelaku diamankan di Mapolresta Yogyakarta beserta barang bukti.
Jumat, 12 November 2021 - 12:33 WIB
"tersangka M ini melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyar rupiah)," pungkasnya. (Nuryanto/dan)