Forum Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah.
Sumber :
  • Istimewa

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bangun Angkutan Massal Perkotaan

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:24 WIB

Komitmen juga merupakan hal penting dalam kolaborasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan transportasi perkotaan memiliki tiga prinsip umum yakni:
1. Menambah populasi angkutan umum
2. Kurangi penggunaan kendaraan pribadi 
3. Memperpendek jarak tempuh perjalanan warga. Tata ruang juga perlu diperhatikan jika ingin membangun transportasi massal.

Saat ini transportasi yang layak dan efektif sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alat transportasi yang dipakai tidak hanya dituntut untuk dapat mengantarkan orang dengan cepat akan tetapi juga menuntut kenyamanan, keamanan, dan kelayakan. 

Dirjen Hendro menyatakan, “Bentuk upaya nyata pemerintah dalam bidang transportasi adalah dengan mengadakan pelayanan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Fungsi pelayanan publik dapat dilihat melalui bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publiknya.”

Melihat dari penurunan kinerja industri angkutan umum perkotaan yang saat ini tidak lagi efektif dan efisien membuat sebagian masyarakat lebih menggunakan angkutan pribadi dalam melakukan pergerakannya. Hal inilah yang menimbulkan penyebab munculnya berbagai permasalahan transportasi kota seperti penumpukan moda transportasi pada jalanan kota, pencemaran suara dan udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya. Sehingga konsekuensinya adalah perlu diadakannya intervensi terhadap sistem angkutan umum dan sistem transportasi kota. 

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158 yang menyebutkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. 

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengembangan bagi transportasi publik melalui beberapa langkah. Yang pertama adalah dengan melakukan pembinaan; melakukan penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; penyediaan layanan; subsidi angkutan massal. Subsidi yang diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, serta kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan. 

Pada kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso memberikan paparan mengenai pengalaman, tantangan, dan peluang dalam implementasi penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan melalui mekanisme subsidi APBD. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:36
01:07
02:33
00:50
03:23
06:45
Viral