- Istimewa
Hari Ini! Anas Urbaningrum Bebas Murni, Relawan dan Temannya Kumpul di Bapas Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hari ini, pada Senin (10/7/2023) mulai bebas murni. Bahkan, sejumlah relawan mulai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas), di Jalan Ibrahim Adzie, Kiaracondong, Kota Bandung sejak pukul 08.00 WIB.
Bebasnya murnia setelah sebelumnya Bebas CMB, dibenarkan kolega Anas Urbaningrum, Darmadi. Dia katakan, bahwa hari ini benar Anas Urbaningrum akan ke Bapas mengurus kebebasannya secara murni Sebelumnya Status Bebas Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Ia hari ini teman teman mas Anas sudah berkumpul di Bapas, insha Allah mas Anas ke Sana," ungkap Darmadi kepada tvOnenews.com, Senin (10/7/2023).
Darmadi mengatakan, teman teman Anas yang datang itu dari berbagai daerah yang memang setia kepada Anas Urbaningrum setelah sebelumnya saat keluar dari Lapas Sukamiskin sampai saat ini.
"Mereka teman teman mas Anas yang hanya ingin mengantar mas Anas ke Bapas," ungkapnya.
Bebas Murninya Anas Urbaningrum juga dibenarkan Adik Kandungnya, saat dihubungi Anna Luthfi mengatakan bahwa benar hari ini kakak kandungnya itu bebas murni dan hari ini mengurus administrasi di Bapas Bandung.
"Benar mas hari ini mas AU bebas Murni, sedang diurus hari ini insha Allah di Bandung, saya gak ikut ke Bandung lagi ada tugas di Surabaya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Juli mendatang. Meski telah keluar dari lapas Sukamiskin, namun Anas masih harus menjalani wajib lapor.
Usai bebas dari lembaga pemasyarakatan, Anas belum pernah berbicara politik termasuk membicarakan partai yang pernah ia pimpin, Partai Demokrat.
Bebas dari tahanan, publik kembali menagih pernyataan, "kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012.
Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.
"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif," kata Suparji dalam bedah buku 'Halaman Pertama Anas Urbaningrum karya Tofik Pram dengan topik utama diskusi "Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas," Senin (26/6/2023).