- Istimewa
Usut Polemik Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Gandeng MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan soal Al Zaytun tersebut.
"Ya, kami tindak lanjuti," kata Agus disela-sela acara Bhayangkara Funwalk di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2023).
Untuk diketahui, kasus dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Agus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindaklanjuti polemik Ponpes Al Zaytun.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus.
Agus menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa ahli soal Al Zaytun. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa polemik pondok pesantren Al Zaytun harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.
Mahfud mengatakan, harus ada tiga langkah hukum yang diambil untuk menangani kontroversi Ponpes Al Zaytun. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif dan situasi sosial politiknya.
"Ya, kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum. Bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun," ungkap Mahfud, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menyebut, terkait oknum yang melakukan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan segera diproses oleh pihak kepolisian.