- Khumaidi-tvOne
Berawal dari Laporan Cewek MiChat Dibayar Pakai Uang Palsu, Polisi Berhasil Amankan Si Pembuat Uang
Sidoarjo, tvOnenews.com - Berawal dari laporan cewek MiChat dibayar pakai uang palsu, polisi akhirnya berhasil mengamankan si pembuat dan pengedar uang palsu.
RB warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi berdasarkan laporan seorang perempuan.
RB dan perempuan itu melakukan transaksi seks di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Namun, RB malah membayar perempuan itu dengan uang palsu.
Perempuan yang menawarkan jasa seks lewat aplikasi MiChat itu tidak terima hingga akhirnya melaporkan RB ke polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, peredaran uang palsu di wilayah Sidoarjo akhirnya terbongkar.
"Karena yang bersangkutan dibayar dengan uang palsu untuk pembayaran jasa kencan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilaksanakan pemeriksaan RB kedapatan memiliki 17 lembar uang palsu di dompetnya," ujar Kusumo, Senin (19/6/2023).
Berawal dari laporan cewek MiChat dibayar pakai uang palsu, polisi berhasil amankan si pembuat uang. Dok: Khumaidi-tvOne
Kusumo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan polisi tersangka RB mengakui dirinya mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial MIA (31), warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran dengan cara membelinya.
RB mengaku dapat uang palsu itu dengan cara memesannya dari Facebook.
Dari hasil pengembangan tersangka di laman Facebook serta penelusuran komunikasi melalui WhatsApp, polisi berhasil mengungkap siapa si pembuat uang palsu tersebut.
Tersangka berinisial EJ (31) warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pun diamankan.
Dari pengakuan EJ, uang palsu itu diedarkan melalui aplikasi Facebook.
Hasil pemeriksaan terhadap EJ diketahui bahwa dirinya sudah 6 bulan membuat uang palsu dengan total sekitar Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2011 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (khu/nsi)