news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mario Dandy Satriyo memasuki ruang persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi langsung dari Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di PN, Jaksel, Selasa (13/06/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Terkuak! Mario Dandy dan Pelaku AG Bermesraan Ditemani Alunan Gitar Shane Lukas di Polsek Pesanggrahan

Natalia Puspitasari orang tua teman dari David Ozora hadir memberikan kesaksiannya pada sidang kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Natalia Puspitasari orang tua teman dari David Ozora hadir memberikan kesaksiannya pada sidang kasus penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/6/2023).

Dalam kesaksiannya Natalia kembali mengungkap fakta adanya aksi mesra-mesraan yang ditunjukkan pelaku anak AG dengan Mario Dandy Satriyo di ruang Polsek Pesanggrahan

Perilaku bak pasangan raja dan ratu anak yang diperlihatkan pelaku anak AG dan Mario Dandy Satriyo sembari menikmati iringan lagu dari Shane yang bermain gitar

"Ini saya Mario, ini anak pelaku, begini Yang Mulia gelendotan, mengglendot gitu yang mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya. Jadi saat itu saya bilang begini kok bisa ya pak main gitar," jawab Natalia saat ditanya JPU pada persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun sempat mempertanyakan sikap dari para tersangka di ruang Polsek Pesanggrahan itu usai menganiaya David Ozora kepada penyidik yang tengah memeriksanya. 

Namun, penyidik Polsek Pesanggrahan yang tengah memeriksa Natalia tak memberi respon dari pertanyaan yang dilayangkannya. 

"(Penyidik) diam saja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah pak. jadi saya disuruh buang muka ke sini. Karena kondisi saya waktu itu, jujur saya nangis. Karena saya lihat apa yang David rasakan, saya merasa itu anak saya. Benar yang tadi pak hakim bilang, teman anak kita adalah anak kita," ungkapnya yang tak kuasa menahan tangis. 

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral