Sumber :
- Istimewa
Seusai Diperiksa sebagai Tersangka Suap Perkara di MA, Eks Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK
Rabu, 7 Juni 2023 - 03:00 WIB
Heryanto Tanaka menyerahkan uang senilai Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA kepada Dadan. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyK tujuh kali pemberian.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," papar Ghufron.
Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (aag)