- Istimewa
Gegara Mencari Keadilan, KemenPPPA Angkat Bicara soal Kasus Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara soal kasus seorang pelajar SMP yang dilaporkan ke polisi oleh Pemerintah Kota Jambi.
Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan ke polisi karena video-videonya di tiktok yang mengkritik Wali Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi. SFA viral di media sosial karena mencari keadilan untuk neneknya.
SFA juga mendapatkan kekerasan seksual dari seorang influencer akibat konten yang dimuatnya di media sosial.
Terkait hal ini, KemenPPPA memastikan pendampingan terhadap SFA.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.
Selain itu, KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.
"KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya," kata Nahar, Selasa (6/6/2023).
Nahar menyayangkan adanya gugatan hukum dari Pemerintah Kota Jambi dan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial.
Perlu diketahui awal mulanya, SFA memuat konten video di media sosial yang memprotes perusahaan dan Pemerintah Kota Jambi lantaran jalan di sekitar rumah neneknya menjadi rusak karena dilalui alat berat milik perusahaan.
Ia menuntut keadilan untuk neneknya, sebab rumah neneknya ikut rusak akibat lalu lalang alat berat tersebut.
Kemudian, karena konten pencemaran nama baik tersebut, Pemerintah Kota Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi memakai UU ITE dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.
Dalam rapat koordinasi bersama Menko Polhukam, Nahar menyampaikan rekomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Hal ini lantaran korban SFA masih berusia anak. Bahkan, Nahar menyebutkan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.
"Hari ini upaya pertemuan dilakukan oleh UPTD PPA, Pemerintah Kota Jambi, dan Anak. Selanjutnya hasil pertemuan berupa surat perdamaian kedua belah pihak dan permohonan pencabutan pengaduan mendasari dilakukannya upaya restorative justice oleh Polda Jambi," ungkap Nahar.
"KemenPPPA bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi melalui UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus melakukan pendampingan bagi Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (rpi/aag)