- Pexels-RDNE Stock Project
Terapis Spa Cabuli Anak Perempuan Warga Negara Australia, Motifnya Diluar Nalar
Terapis spa cabuli anak perempuan warga negara Australia, motifnya diluar nalar. Dok: Antara-Rolandus Nampu
Akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.
Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu di sana melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," ujar Bambang pada Senin (5/6/2023).
Atas perbuatan tersebut, lanjut Bambang, pelaku dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Bambang menyebut korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar. (ant/nsi)