- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
NasDem Bantah Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka Johnny G. Plate
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membantah partainya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Diketahui, Johnny G. Plate juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Mengenai praperadilan pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan kepada kasus Johnny Plate karena ini menyangkut tanggung jawab personal,” kata Ali kepada tvOnenews, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, yang berhak mengajukan gugatan praperadilan adalah Johnny Plate sebagai tersangka atau pihak keluarganya.
“NasDem tidak dalam posisi mendorong atau mengarahkan, tapi apapun keputusan dari keluarga, NasDem pasti akan mendukungnya,” ujarnya.
Selain itu, Ali mengatakan NasDem mendukung penegakan hukum ditegakkan seadil-adiknya dan kasus ini diusut secara terang-benderang.
Dia juga mengusulkan agar Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Bahkan kami juga akan ke Pak Johnny Plate kiranya bisa membantu jaksa untuk menjadi justice collaborator ketika kejaksaan kesulitan dalam mengonsumsi kasus ini secara utuh,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP NasDem Willy Aditya membantah partainya mendorong Plate menjadi justice collaborator. Menurutnya, NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka Plate.
"Tidak. Kami akan praperadilan, bukan JC [justice collaborator]," ucap Willy di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Namun, sampai saat ini NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan maupun mendorong Plate menjadi justice collaborator. (saa)