news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Update! Kasus Korban KDRT Depok Jadi Tersangka, Putri Minta Bantuan Pengacara Kondang, Hotman Paris Bakal Lakukan Ini.
Sumber :
  • Istimewa

Update! Kasus Korban KDRT Depok Jadi Tersangka, Putri Minta Bantuan Pengacara Kondang, Hotman Paris Lakukan Ini

Update soal kasus korban KDRT di Depok bernama Putri Balqis yang kini menjadi tersangka, telah meminta bantuan kepada pencara kondang Indonesia, Hotman Paris.
Jumat, 2 Juni 2023 - 06:29 WIB
Reporter:
Editor :

"Jadi ibu ini yang melaporkan duluan ke Polres tapi malah ibu yang ditahan duluan. Ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya dan Mabes, ini perlu diteliti kenapa kok kasusnya bisa sampai begini. Seorang ibu yang terkena KDRT melaporkan duluan, tapi malah dia yang ditahan dan sesudah viral baru di lepaskan dan kasus ditarik ke Polda," beber Hotman Paris.

Kemudian, Hotman Paris juga berharap agar kasus seperti itu tidak terulang kembali dan ingin pihak penegak hukum dapat berlaku adil.

"Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Bapak Kapolda tolong kasih atensi. Kenapa sampai dia yang ditahan duluan di Polres Depok? Tolong pemeriksaan. Ada apa ini? Saya yakin Kapolda bertindak adil," ujar Hotman.

- Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa perkembangan dari penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni di Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tindak pidana KDRT sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016 dan kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.

“Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, tapi berakhir damai,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut Hengki menyampaikan, laporan pada tahun 2016 tersebut berhenti penanganannya setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice sesuai dengan tujuan azas dan tujuan dalam Undang-undang.

“Namun terjadi Restorative Justice karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral