news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Penyimpangan Seksual dan kekerasan fisik.
Sumber :
  • Pexel.com/Photo by RDNE

Korban M Istri Kedua Anggota DPR RI Sebut BY Kerap Lakukan Penyimpangan Seksual

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri kedua anggota DPR RI BY, mengungkapkan fakta baru, selain korban menerima KDRT juga adanya penyimpangan seksual
Selasa, 23 Mei 2023 - 09:37 WIB
Reporter:
Editor :

"Kita panggil yang terlapor dan pelapor, kita terbuka kok." Katanya pada wartawan.

                               Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS

 

Siapakah BY Anggota DPR RI

Pelaku BY yang melakukan KDRT terhadap istri keduanya M (30) diduga adalah Bukhori Yusuf. Pria 58 tahun ini merupakan politisi PKS sekaligus anggota DPR Komisi VIII yang membidangi isu agama dan sosial.

Pria asal Jepara ini sempat menjadi sekertaris dewan syariah pusat PKS periode tahun 2005-2010. Kemudian pada tahun 2011-2012 ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Syariah Pusat PKS.

Pada tahun 2015-2020, Bukhori Yusuf kemudian menjabat sebagai Ketua Dewan perencanaan DPP PKS (2015-2020). Jabatan yang kini tengah diembanya sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS (2020-2025).

Ditengah kesibukanya sebagai anggota DPR RI, Bukhori Yusuf kerap melakukan dakwah dan sering diundang untuk mengisi acara pengajian di sejumlah masjid di Jakarta dan Jawa Tengah.

                                 Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri

 

Dipecat PKS
 
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, partainya sudah mendapat laporan soal kasus tersebut. Dia menyebut kasus itu murni masalah pribadi Bukhori. 

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri, Senin (22/5/2023).

Atas laporan itu, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa Bukhori akan dicopot dari anggota DPR. Mabruri menuturkan Bukhori juga sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri. 

Atas kejadian tersebut, PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum. PKS pun mengambil tindakan tegas dengan mencopot BY dari anggota DPR RI. (mii)

 


 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral