Lintas Profesi Terlibat dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya sebut Kasusnya Bakal Panjang.
Sumber :
  • tim tvone - Rizki Amana

Lintas Profesi Terlibat dalam Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya sebut Kasusnya Bakal Panjang

Minggu, 21 Mei 2023 - 15:23 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung panjang. Hal ini karena melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Tak hanya itu saja, Trunoyudo katakan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," bebernya.


 
Selain itum Trunoyudo katakan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan  investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
 
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
 
Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.
 
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2) dan ditangkap pada Rabu (22/2), kemudian pada Jumat (24/2) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Kemudian pada Kamis (2/3) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3).


 
Pada Jumat (10/3) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
 
Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral