Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Simposium Nasional Implementasi Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja guna meningkatan layanan antar kerja bagi masyarakat..
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Kemnaker Gelar Simposium Nasional untuk Tingkatkan Layanan Antar Kerja bagi Masyarakat

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Simposium Nasional Implementasi Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja guna meningkatan layanan antar kerja bagi masyarakat.

Simposium ini diselenggarakan pada Rabu (17/5/2023) di Jakarta dan diikuti oleh 100 peserta secara luring dan 1000 peserta secara daring.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono dalam sambutannya menyatakan, penyusunan kebutuhan Pengantar Kerja sangat penting untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang sesuai dengan visi dan misi Kemnaker.

"Menyusun kebutuhan Pengantar Kerja adalah langkah kritis dalam manajemen sumber daya manusia karena memiliki dampak yang signifikan terhadap kesuksesan operasional dan pencapaian tujuan organisasi," kata Dirjen Suhartono.

Ia membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dihasilkan jika Pengantar Kerja mencukupi, yaitu peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan produktivitas, pengurangan beban kerja, pengembangan potensi pegawai, dan retensi dan motivasi pegawai.

"Dengan adanya penyusunan kebutuhan Pengantar Kerja yang baik, kita akan dapat memperoleh pegawai-pegawai yang sesuai dengan kebutuhan instansi kita, meningkatkan produktivitas, dan menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik dan akan berdampak pada penurunan laju tingkat pengangguran di Indonesia," ucapnya.

Salah satu pembicara simposium, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja menyampaikan bahwa dalam membahas penyusuan kebutuhan pegawai maka harus juga dilakukan pemetaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral