- tim tvone - langgeng
Kejagung Bakal Panggil OJK soal Kasus Korupsi DP4 Pelindo
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Dana Pensiunan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013-2019.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan memanggil otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DP4 Pelindo.
"OJK kami panggil karena kaitannya dengan pembelian investasi," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan pihaknya bakal terus mengusut kasus korupsi dana pensiun (Dapen) di lingkungan Kementerian BUMN.
Namun, dia mengatakan bahwa hingga kini belum ada kasus serupa di Dapen BUMN lainnya.
"Kita tahu di kasus Dapen ini ada investasi pembelian saham, itu juga kita lagi lakukan pendalaman. Sejauh ini, kami belum menemukan ada perbuatan-perbuatan, apakah di Dapen lain juga terjadi hal-hal seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Dana Pensiunan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013-2019.
Adapun tersangka EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, dan US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019 dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta) dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/aag)