Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail.
Sumber :
  • tim tvone - Abdul Gani

DPRD DKI Jakarta Nilai Gagasan Pengaturan Jam Kerja Perlu Dimatangkan Sebelum Diterapkan

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang ingin membuat kebijakan pengaturan jam masuk kerja guna mengurai kemacetan layak untuk dimatangkan.

Meski begitu masih banyak pr yang perlu diselesaikan terkait pengaturan jam kerja, antara lain interval waktu. Sebelumnya ditetapkan ada dua kelompok karyawan pergi kerja, pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

“Pertama, terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya itu perlu dimatangkan,” kata dia, saat dihubungi media, Jumat (12/5/2023).

“Kedua, itu juga berpotensi nanti akan terjadi semacam delay di dalam produktivitas di dalam satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri, pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain,” sambung dia.

Kedua usulan yang disampaikan oleh Ismail perlu dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum diterapkan.

Selain itu ada hal lain juga yang perlu diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti anak sekolah, pedagang serta kesibukan unsur lain. Tidak boleh menyamaratakan bahwa mobilitas di pagi hari hanya pekerja.

“Sementara untuk swasta, saya pikir ini lebih mudah untuk beradaptasi. Nah, ASN, saya pikir perlu kajian matang karena hampir semua urusan itu pasti beririsan nanti dengan ASN khususnya yang berada di lini layanan masyarakat,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengundang sejumlah praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) perihal pengaturan jam kerja.

Nantinya ada dua pilihan pengaturan jam kerja bagi beberapa karyawan di perusahaan. Yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Masalah jam kerja Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Adapun pengaturan jam kerja para karyawan kantor ini dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral