- ANTARA
Jaksa Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara TWP Angkatan Darat
“Adapun dalam perkara berkas kedua, Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsider 7 tahun penjara.
Sementara Tim Penuntut Umum menuntut Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsideir 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas ketiga dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan Tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 Miliar.