Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara TWP Angkatan Darat

Selasa, 9 Mei 2023 - 22:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang).

“Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com pada Selasa (9/5/2023).

Penetapan Tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2020.

“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli. Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para Tersangka tersebut,” katanya.

“Dari hasil penyidikan awal tersebut, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para Tersangka dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral