- Istimewa
Laporan AG soal Mario Dandy Ditolak, Kapolda Metro Akan Cek Alasannya ke Penyidik
Jakarta, tvOnenews.com - Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo ditolak dua kali di Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buka suara. Karyoto mengatakan akan meminta penjelasan ke penyidik yang menolak laporan pihak AGH.
Karyoto menyebut akan menanyakan alasan penyidik menolak laporan AGH. Menurutnya, penyidik yang lebih mengetahui alasan dibalik penolakan itu.
Diketahui, AGH melaporkan Mario Dandy mantan pacarnya, terkait dugaan pencabulan terhadapnya. Bahkan, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.
Namun kedua laporan tersebut ditolak. Laporan pertama pada Selasa, 2 Mei 2023. Lalu, yang kedua pada Rabu 3 Mei 2023.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Karyoto mengaku belum dapat berkata banyak. Sebab yang lebih mengetahui alasan penolakan itu adalah penyidik.
Adapun kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Alo berencana buat laporan lagi hari ini. Pihak AG ingin kembali mencoba membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Kami rencananya ke Polda," ucap Mangatta.
(Mario dan AG/sumber: Istimewa)
Sebelumnya diberitakan, Tim penasihat hukum AG, terdakwa dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora mengaku telah dua kali melaporkan Mario Dandy terkait tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kedua laporan tersebut ditolak.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan pada Selasa (2/5/2023) di Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dengan alasan laporan polisi harus dilakukan oleh orang tua atau wali dari pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian, Mangatta melanjutkan, laporan kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan hal sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.
Namun, laporan kedua juga kembali ditolak oleh polisi.
"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023," jelas Mangatta kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
"Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.
Mangatta menyebut, karena pengajuan laporan polisi telah ditolak sebanyak dua kali. Karenanya, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan laporan polisi terhadap MDS," ujar Mangatta. (rpi)