news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahfud MD Blak-blakan sebut Presiden Sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR.
Sumber :
  • Istimewa

Mahfud MD Blak-blakan sebut Presiden sudah Kirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat presiden (surpres) tentang
Jumat, 5 Mei 2023 - 18:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI pada Kamis 4 Mei 2023.

RUU itu telah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

"Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana, itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/3/2023).

Kemudian Mahfud MD katakan, surat kedua merupakan surat tugas yang berisikan empat pejabat yang bakal mengawal untuk pembahasan bersama anggota DPR RI.

Menurutnya, pembahasan RUU perampasan aset itu diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk menjadi sebuah Undang-undang yang sah.

"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud MD berbicara mengenai perkembangan terbaru proses Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PPATK, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

Mahfud MD mengungkapkan terhadap draf RUU Perampasan Aset itu sudah diparaf oleh Menteri dan Lembaga yang bersangkutan.

"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham kemudian Menteri Keuangan Jaksa Agung Kapolri kepala PPATK dan saya selaku Menko polhukam sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Jumat (14/4/2023).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral