Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • PKS

HNW Sesalkan Pihak yang Ungkit Syarat Calon Presiden Harus Indonesia Asli

Minggu, 30 April 2023 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan pihak yang mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli.

Padahal, kata Hidayat, ketentuan itu ada dalam UUD 45 yang sudah mengalami perubahan sesuai tuntutan Reformasi dan karenanya sudah tak berlaku lagi.

“Perubahan UUD 45 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” jelas HNW dalam keterangan persnya.

Maka ketentuan baru ini, kata HNW, jelas berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen.

“Dimana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi: ‘Presiden ialah orang Indonesia asli.’” kata HNW.

“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak melaksanakan ketentuan Konstitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan orde Lama,” tandas HNW. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral