news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Agnes Gracia alias AG usai persidangan mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara di PN, Jaksel, Senin (10/04/2023) pukul 14:41 WIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Tak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Banding

Terdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
Rabu, 26 April 2023 - 23:25 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya diketahui, terdakwa anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Keputusan vonis terhadap terdakwa anak tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni pada Senin (10/4/2023).

Adapun AG akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait putusan tersebut. 

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Sri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/4/2023). (raa/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral