- tim tvOne - Wawan Setyawan
Keluhan Warga: Sertifikat Tanah Gratis, Kok Berbayar?
"Jadi uang yang disetor warga itu disuruh Seklur, katanya untuk membuat surat sporadik di kelurahan, itu syarat sebelum diajukan ke BPN untuk dibuatkan Sertipikat tanah gratis," kata Haruddin, Ketua RT 005.
Lanjutnya, soal dana Rp200 ribu yang dimintanya adalah untuk tanda tangan Lurah, Seklur dan RT-RW. "Untuk dana yang 200 ribu rupiah itu, untuk biaya tandatangan Lurah, seklur dan RT-RW," terangnya.
Haruddin mengatakan jumlah warga yang mengurus sertifikat tanah gratis di wilayah RT-nya ada sekitar 30 orang.
Menanggapi tudingan mengenai uang pengurusan sertifikat gratis, Sekretaris Lurah Barombong Kaharudin justru menuding jika uang tersebut untuk biaya jasa ketua RW, bahkan uang itu dipegang RW masing masing.
"Uang yang dipungut di masyarakat itu, barang kali biaya jasanya pak RW, kan dia mengurus kesana kemari, masyarakat tinggal duduk cantik," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi via telepon.
Sementara soal uang Rp200 ribu untuk tandatangan Lurah dan Camat, Kaharuddin mengatakan bahwa uang itu untuk tandatangan Lurah dan petugas yang melakukan penomoran di kelurahan. "Kalo uang itu untuk lurah dan anak anak yang melakukan penomoran di kelurahan," jelas Kaharuddin.
Ia juga menjelaskan mengenai biaya Rp1,5 juta yang harus dikeluarkan warga. "Jadi biaya Rp1,5 juta sampai puluhan juta itu mungkin mengurus akte jual beli, sporadik dan surat lannya, kerena memang itu mahal, tergantung luas tanahnya," tutur Kaharuddin.