Ditkrimsus Polda Kaltara Lakukan Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Ditkrimsus Polda Kaltara Lakukan Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 11 April 2023 - 21:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wanita berinisial N yang ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di kawasan Bareskrim Polri, pada Kamis (6/4/2023) siang hari ini resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal

Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan perdana terhadap wanita berinisial N usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

"Benar, bahwa hari ini Tsk N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Hendy kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hendy menuturkan dalam kasus ini pihaknya  bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi tim dalam penyidikannya. 

Menurutnya dua tim penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan tiga tim penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara

"Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa ijin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan 3 kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara," ungkapnya. 

Hendy menegaskan pihaknya akan membongkar kasus tambang emas illegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara. 

Menurutnya pihak kepolisian akan terus menelusuri keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme Pembuktian yang membekingi tersangka N pada kasus tambang emas ilegal. 

"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut," katanya. 

Ditreskrimsus Polda Kaltara Ringkus Seorang Wanita saat Berada di Sekitar Bareskrim Polri Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal 

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang wanita berinisial N. 

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut ditengarai peran wanita tersebut terkait praktik illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecaatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Aksi penangkapan itu pun berlangsung di lingkungan Bareskrim Polri pada Kamis (6/4/2023).

"Perempuan tersebut berinisial N yang saat ini dijemput tim Ditreskrimsus Polda Kaltara diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal diwilayah Sekatak," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Hendy menuturkan penangkapan wanita berinisial N itu ditengarai dua kali mangkir penuhi panggilan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. 

Saat itu pula, pihaknya lantas melakukan pemantauan terhadap wanita yang diduga tersangkut kasus tambang emas ilegal tersebut. 

"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," kata Hendy. 

"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya dilapangan," sambungnya. 

Sementara itu, kata Hendy penangkapan itu merupakan buntut dari kegiatan Operasi PETI KAYAN Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Sekatak Buji.

"Di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas dengan mengamankan jumlah 13 orang. Serta turut juga di amankannya 3 alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrialis," katanya. 

Adapun para pelakua disangakakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral