- Istimewa
Tak Main-main! Mendag Minta Aparat Penegak Hukum Kejar Penyelundup Barang Impor, Zulhas Siapkan Solusi Pedagang
Jakarta, tvOnenews.com - Tak main-main, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan meminta agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas (thrifting).
Mendag Zulhas pun memastikan akan mencari solusi untuk para pedagang barang impor bekas. Hal tersebut disampaikan oleh Mendag Zulhas sesuai berdiskusi dengan para pedagang thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis,(30/3/2023).
Kedatangan Zulhas sendiri ke Pasar Senen untuk berdialog langsung dengan para pedagang pakaian thrifting.
“Kami meminta, aparat penegak hukum dimanapun untuk mengejar penyelundupnya. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” jelas Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas mengungkapkan, bahwa pemerintah sendiri sedianya telah berdiskusi mencari solusi. Mendag Zulhas menuturkan, bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal yang diatur UU dan tidak ilegal.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” papar Mendag Zulhas.
Dalam lawatanya ke Pasar Senen, Mendag Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Andian Napitupulu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal.
Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.
Mendag Zulkifli jelaskan, bahwa langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.
"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp85 miliar," kata Zulkifli di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut.
Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup.
Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.
"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Dia menegaskan, bahwa kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). (aag)