enteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,.
Sumber :
  • Istimewa

Menhub Imbau Keras Perusahaan Swasta Bayar THR Lebih Awal sebelum 18 April 2023

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:44 WIB

Jakarta, tvOnenew.com - Beredar potongan video di media sosial tentang imbauan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, agar perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya lebih awal.

Budi Karya berharap THR dapat dibayarkan atau diberikan sebelum tanggal 18 April 2023. Hal ini ia sampaikan langsung pada saat konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023). 

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga pada 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Budi Karya.

Menurutnya, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama. Di mana para pekerja diharapkan bisa mudik lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat arus mudik terjadi. 

"Mereka (pekerja) bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam," katanya. 

Dalam rapat terbatas tersebut, Budi juga menyampaikan telah mengusulkan agar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi dua hari, menjadi tanggal 19 April 2023. 

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

"Kami bersama bapak Kapolri mengusulkan (cuti bersama) maju dua hari, jadi mulai 19 sudah libur, tanggal 20 masih libur. Tapi masuknya 26 April, jadi tambah 1 hari tapi di depan maju dua hari," kata Budi. 

"Itu alasannya apa? Karena secara tradisional kemungkinan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat hanya tertuju pada 21 April maka terjadi penumpukan (kendaraan) yang luar biasa," sambungnya menuturkan.

Apabila libur dimajukan, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada 18 April sore hari, lalu pada 19-21 April. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral