- Istimewa
Alto Beberkan Kondisi Terkini David Ozora, Keluarga: Tidurnya Didirikan
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga menyampaikan kondisi terkini David Ozora (17) korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu usai menjalani perawatan intensif sejak 20 Februari 2023 lalu.
Alto Luger selaku perwakilan keluarga David mengatakan jika pihaknya memutuskan untuk memposisikan David berdiri saat tengah beristirahat.
"Jadi tidurnya didirikan, jadi tahu sendiri kan tempat tidur di rumah sakit kan bisa naik turun ya, reclining ya, jadi dia di upclining biar posisinya tidak tidur terus," kata Alto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Alto menuturkan tim medis terus melakukan sejumlah rangkaian pengobatan dan terapi terhadap korban David.
Menurutnya sejumlah terapi terus dilakukan tim media dalam upaya mengembalikan kesehatan dana kondisi David secara sedia kala sebelum dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
"Hari ini sudah pre-treatment kedua untuk stemcell, tadi ada istilah medisnya tapi saya lupa. Tapi intinya ngecek dulu dikulitnya apakah stemcell itu akan ada efek ke tubuh atau enggak, apakah nanti ada alergi dan puji Tuhan, Alhamdulilah itu tubuhnya sampai dengan saat ini sudah bisa menerima," ungkapnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak yakni AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/aag)