Kolase Foto - Ayah David Ozora (kiri), Reka adegan ulang Mario Dandy (Kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Sebar Foto dan Video David Ozora yang Sudah Terkapar, Mario Dandy Terancam UU ITE

Minggu, 19 Maret 2023 - 09:57 WIB

"Sehingga berpotensi mendapat sanksi selama maksimal 9 atau 12 tahun dan tambahan pemberat sepertiga pidana pokok dan dengan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp12 miliar- seperti tertuang dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat," lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy mengirim ketiga orang.

Hengki menuturkan pihaknya telah mendapati dua dari tiga pihak yang sempat menerima sebaran video dari tersangka Mario Dandy Satrio. 

Menurutnya selain rekaman video, tersangka Mario Dandy Satrio turut serta menyebar foto David Ozora usai dianiaya secara membabi buta. 

Bahkan, Mario menyebar foto tersebut kepada sejumlah pihak dengan kondisi David Ozora yang telah tak sadarkan diri dan sejumlah luka parah di wajahnya. 

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ungkapnya. 

Adapun, kata Hengki saat ini pihak penyidik tengah mendalami motif penyebaran video dan foto yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio saat menganiaya David Ozora secara membabi buta.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral