- Istimewa
Sikap Komisi II DPR soal Putusan PN Jakpus: Minta KPU dan Bawaslu Tidak Menunda Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengaku kecewa terhadap KPU RI dalam menyikapi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.
Dia menyebut KPU terlalu menganggap enteng soal putusan PN Jakpus yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda dan diulang dari awal.
“Kenapa demikian? Kalau melihat hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 425, di situ disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang,” ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Pasalnya, terkait sengketa pemilu adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN. Dia menjelaskan dalam putusan PTUN Nomor 425, salah satu amar putusannya menyebut sengketa pemilu tidak menjadi kewenangan PTUN.
“Artinya kewenangan siapa? Nah, ini kurang cermat KPU-nya. Demikian juga di keputusan Bawaslu 002, tidak secara penuh, KPU menjalankan putusan itu. Contohnya misalnya bahwa sipol itu disebutkan tidak aktif bahkan ada masa down, ini bagaimana KPU? Betul enggak? Ternyata mereka bisa buktikan, betul down,” jelas dia.
Junimart mengatakan dirinya juga pesimis terhadap pertimbangan dan dasar upaya banding KPU.
“Mohon maaf saya pesimis Pak, kenapa? Kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut. Padahal di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak, Pak,” ujar dia.
“Kita masih ajukan banding lagi, pola pikir para hakim sama, Pak. Dari hakim PN dulu baru hakim Tinggi. Dari hakim Tinggi dulu baru ke MA. Tahapannya begitu. Jadi polanya sama semua, pak, bukunya sama, bukunya kan BW,” sambung Junimart.
Selain itu, Junimart juga menyinggung ihwal KPU tidak ada komunikasi ke Komisi II DPR terkait adanya gugatan Partai Prima yang tak lolos peserta Pemilu 2024.
“Kami bahkan tidak pernah tau bahwa ada gugatan, ada di Bawaslu, ada di PN, kami enggak pernah tahu ini, Pak. Kami hanya tau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. ‘Loh, ternyata digugat loh di PN’. Nah, ternyata sudah digugat juga di PTUN. Nah, ternyata sudah pernah gugat di Bawaslu, Pak. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?” tutup dia. (saa/aag)