- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Hakim Ketua di Sidang, Dinilai Seolah Menggurui, Ini Persoalannya
Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa ditegur Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Pasalnya penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono berbicara seolah seperti menggurui di persidangan.
Otomatis kubu terdakwa Teddy Minahasa, Anthony Djono diingatkan Hakim Ketua Jon Sarman.
Jon Sarman menilai salah satu penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono berbicara seperti menggurui di persidangan.
"Iya sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui disini. Sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan. Jangan ragulah. Berpikir positif saja semua, ya," kata Jon di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, Anthony berdebat panjang dengan ahli forensik digital yang dihadirkan guna meringankan terdakwa Teddy Minahasa, Ruby Alamsyah.
Anthony menanyakan laporan digital forensik yang diketik manual, yang mana dianggap janggal karena ada kesalahan tanggal, nomor pengirim, dan nomor penerima.
"Kemudian dinyatakan ada kemungkinan kesalahan ketik, apakah masih dijamin keaslian dan keutuhan?" tanya Anthony.
Ruby Alamsyah mengatakan jika yang dimaksud demikian, ahli forensik digital mana pun tidak akan mungkin mengetik ulang tampilan pembicaraan tersebut.
Menurut dia, keaslian bukti tersebut bisa dipertanyakan karena direkayasa.
"Nggak mungkinlah, seorang ahli itu mengetik ulang percakapan. Dan kalau dia mengetik seluruh percakapan yang tadi cukup banyak, siapa yang bisa jamin bahwa percakapan itu benar sesuai aslinya," jelasnya.
"Jadi, sudah ada tools forensik dan bisa melakukan eksport mestinya tampilannya itu otomatis dari software-nya. (Perbedaan nomor) itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software itu mestinya gak ada gelit sesederhana itu," tambahnya.
Mendengar pernyataan itu, Anthony kembali menanyakan soal kesaksian ahli digital forensic yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, ahli yang dihadirkan pihaknya lebih baik daripada forensik yang diboyong jaksa.
"Yang Mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan laporan dia itu hasil ketik manual, sedangkan ahli kami itu harus hasil eksport," tegasnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Jon menegur Anthony karena dianggap menggurui di persidangan.
Anthony pun tampak terdiam beberapa saat dan mengikuti intruksi dari hakim.
"Siap. Oke," imbuh Anthony.
Hotman Paris Protes soal Barang Bukti di Sidang
Sidang kasus narkoba Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa kali ini menghadirkan saksi ahli digital forensik dan ahli bahasa.
Diketahui, persidangan digelar hari ini, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) perihal menampilkan barang bukti.
Saat JPU meminta untuk ditampilkan namun Hotman Paris menolak untuk barang bukti yang berupa isi percakapan Teddy Minahasa dengan Dody itu ditampilkan ke publik.
Meskipun pada akhirnya, majelis hakim menyetujui untuk bukti percakapan tersebut ditampilkan.
Teranyar, Hotman Paris kembali protes lantaran chat tersebut tak ditampilkan secara keseluruhan. Menurut dia hal ini melanggar UU ITE Pasal 6.
Namun demikian, tak sampai disitu, rupanya Teddy Minahasa sang terdakwa masih mempersoalkan bukti chat yang dipotong itu.
Ia mempertanyakan langsung kepada saksi ahli digital forensik ikhwal alasan tak ditampilkan bukti chat itu secara penuh.
"Mengapa pembicaraan saya dan Dody di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial. Ketiga, pembicaraan antara Linda dengan maarif pada Juni sampai Agustus juga tidak ditampailkan. Keempat, pembicaraan Kasranto dengan linda sama sekali tidak ditampilkan. Mengapa?" kata Teddy dalam persidangan.
Dia mengaku keberatan atas bukti percakapan yang dipenggal dan bahkan hanya isi percakapan dia dengan Dody yang dipublikasikan. Sebab, ia merasa, semua momen-momen krusial justru tak dipublikasi.
Kemudian, saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menjawab Teddy, bahwa yang ditampilkan dalam persidangan itu adalah hanyalah sampel.
"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam softcopy dan itu sudah diberikan ke penyidik, yang mulia. Jadi isi keseluruhannya sudah diberikan ke penyidik," terang Rujit.
Lalu, Teddy kembali menegaskan bahwa dirinya tak terima. Dia mengatakan bahwa hal ini adalah tidak adil.
"Kalau sudah tahu kompetensi saudara sebagai ahli harus menyajikan secara utuh, kenapa saudara bedua dengan penydik bisa memenggal menggal sesuai dengan sampel, sesuai dengan laporan kemajuan yang diserahkan boleh penyidik," kata Teddy.
Kemudian, Rujit menjawab bahwa apa yang ia tampilkan di layar monitor ruang sidang sudah sesuai dengan sampel barang bukti yang telah disetujui oleh tim penyidik.
Dia mengatakan bahwa untuk barang bukti seutuhnya sudah diserahkan kepada penyidik.
Menurut dia, tak mungkin semua isi percakapan dapat ditampilkan dalam ruangan sidang ini.
"Itu semua sesuai pak, sampel. Untuk BA (Berita Acara) itu sampel pak. Hasil keseluruhan yang utuh saya tuangkan dalam softcopy pak karena tidak memungkinkan utuh ini dimasukkan semuanya ke BA," jelas Rujit.(rpi/lpk/muu)